KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2018
Gaji Guru PNS tahun 2018 |
Namun untuk menerima Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya memiliki jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.
Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang baru lulus PLPG 2017 adalah sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang baru lulus PLPG 2017 adalah sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini) |
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2018 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 |
Catatan: Besar tunjangan bersih yang Bapak/ibu terima adalah gaji pokok dipotong pajak penghasilan.
Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang telah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan gaji dalam bentuk pemberian Tunjangan Profesi Guru ini dapat berlanjut.
===================================
0 Response to "KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2018"
Post a Comment