Macam-Macam Norma dan Pengertiannya
sahabat SekolahSD.com jika kita berbicara masalah norma mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita karena kata norma ini kita sudah belajar sejak menempuh sekolah Dasar sampai perguruan tinggi. Namun ada baiknya jika kami mengulas kembali siapa tau saja ada diantara kita yang ada yang lupa maklum kn kita manusia biasa.
Seperti yang kita ketahui bahwa, sebagai makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri. Kita butuh bergaul dengan orang lain yang ada disekitar kita. Dalam pergaulan dengan orang lain atau masyarakat, kita tidak bisa berbuat seenaknya dan tidak memperdulikan orang lain. Pasalnya, dalam masyarakat ada norma-norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Norma-norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat adalah norma-norma yang berlaku dilingkungan masyarakat tersebut. Norma-norma itu berfungsi sebagai seperangkat aturan yang menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat serta mencegah terjadinya perselisihan atau benturan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga : Apa itu Hardiknas Itu?
Norma merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya suatua keteraturan masyarakat. Seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti kegiatan brsama harus memperhatikan dan melaksanakan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan norma sosial yang berlaku, tentunya ketertiban dan keteraturan tidak akan terwujud.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya. Pada dasarnya norma merupakan nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma sosial adalah aturan, standar (patokan) yang digunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk, perintah, dan larangan. Dalam bermasyarakat. Norma sosial tersebut dihargai, dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari. tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua bagian yaitu:
- Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya.
- Norma umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut:
1. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan-aturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa. Kebenaran norma agama adalah mutlak. Hal ini disebabkan oleh aturan dan sanksinya diciptakan oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Norma agama berisi petunjuk Tuhan yang berupa perintah (kewajiban dan aturan), larangan dan sanksinya bagi yang melanggar adalah di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusia. Contohnya kita harus jujur, mencintai sesama manusia, tidak boleh berbohong, dan tiak boleh menyakiti hati orang lain. Seseorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tenteram, gelisah dan sebagainya.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia alam masyarakat. Norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat yang tidak boleh dilakukan. Contohnya 1). Jangan meludah di sembarang tempat. 2). Berbicara dengan orang tua berbahasa halus dan sopan 3). Mengucapkan salam bila bertemu orang lain.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang terwujud dalam bentuk teguran, caci maki, cemooh, diasingkan dari pergaulan, dan sebagainya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat "memaksa" dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum, jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparat-aparatnya dibidang penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Bila seoserang melanggar hukum, ia akan menerima sanksinya berupa hukuman. Misalnya, hukuman mati, penjara, kurungan dan denda.
Adapun unsur-unsur atau ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan yang bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
5. Berisi perintah dan larangan
6. Peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang
Timbulnya norma hukum adalah dalam masyarakat suatu negara karena norma adat, norma agama, dan norma kesusilaan dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dalam norma tersebut tidak aanya suatu paksaan dari alat-alat negara. Akibatnya sering sekali orang mengabaikan norma agama, kesusilaan, dan kesopnan. Jadi, Norma diadakan agar ditaati oleh masyarakat.
Semoga artikel ini bermanfaat jangan lupa share ya
0 Response to "Macam-Macam Norma dan Pengertiannya"
Post a Comment