PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN DAN TAMSIL
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)
- Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Tunjangan dan Tamsil ini silahkan download link dibawah ini.
- SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10 ( Unduh disini )
- SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10 ( Unduh disini )
- SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 ( Unduh disini )
- SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 ( Unduh disini )
0 Response to "PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN DAN TAMSIL"
Post a Comment