UNTUK PENERBITAN SKTP GURU WAJIB MENGECEK DAN MEMPERBAHARUI DATA DAPODIKNYA SEBELUM 28 FEBRUARI 2018
Diharapkan sinkronisasi Dapodikdasmen 2018.B untuk penerbitan SKTP dapat dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Bahkan guru-guru diharapkan mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data. Pernyataan ini Admin kutip dari laman dapodikdasmen.kemendikbud.go.id
Selengkapnya berikut ini pemberitahuan tentang Update dapodikdasmen semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
0 Response to "UNTUK PENERBITAN SKTP GURU WAJIB MENGECEK DAN MEMPERBAHARUI DATA DAPODIKNYA SEBELUM 28 FEBRUARI 2018"
Post a Comment