Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan
AdminDapodik.com - Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik.
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas sebagai berikut:
Link download Kepmendikbud Nomor 109/P/2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
- memberikan masukan perbaikan berdasarkan hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).
Link download Kepmendikbud Nomor 109/P/2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/
0 Response to "Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan"
Post a Comment