Proposal Program Penyusunan Naskah Kebijakan 2019
AdminDapodik.com - Proposal Program Penyusunan Naskah Kebijakan 2019. Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengundang institusi pendidikan (Universitas maupun research institute/Pusat Study) untuk andil dalam program penyusunan naskah kebijakan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria tahun anggaran 2019. Program ini merupakan kerja sama kajian ilmiah untuk mendukung pengembangan kebijakan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan SMK.
TEMA NASKAH KAJIAN
Tema dari naskah kebijakan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) tahun anggaran 2019 ini adalah : "GOOD SCHOOL GOVERNANCE SMK" dengan sub-tema sebagai berikut :
KRITERIA PENGUSUL
KRITERIA PENILAIAN
FORMAT PROPOSAL
Proposal maksimal 10 halaman yang terdiri dari
BANTUAN PEMBIAYAAN KAJIAN
Setiap proposal yang lolos seleksi akan diberikan dana sebesar Rp. 200.000.000,-
TIMELINE KEGIATAN
PENGIRIMAN PROPOSAL
Dokumen yang dikirimkan:
Format Contoh Proposal silahkan unduh di link berikut: s.id/contohsurat
Link alternatif : Contoh Proposal
WAKTU KAJIAN
Bagi proposal yang lolos akan diberikan waktu 120 hari untuk melakukan kajian.
Demikian informasi tentang Proposal Program Penyusunan Naskah Kebijakan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria tahun anggaran 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : psmk.kemdikbud Sumber https://www.websiteedukasi.com/
TEMA NASKAH KAJIAN
Tema dari naskah kebijakan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) tahun anggaran 2019 ini adalah : "GOOD SCHOOL GOVERNANCE SMK" dengan sub-tema sebagai berikut :
- BLUD untuk SMK
- Revitalisasi Pengelolaan Teaching Factory
- Peningkatan Mutu dan Kualitas SMK
- Penataan Kelembagaan SMK
- Demand Lulusan SMK
- Strategi Pencapaian SNP (Standar Nasional Pendidikan)
- Comparative study pengelolaan Pendidikan Kejuruan
- Pembiayaan Pendidikan Ideal untuk SMK
- SMK berbasis Keunggulan Wilayah
- Evaluasi Standar Sarana Prasarana
KRITERIA PENGUSUL
- Pengusul bukan perorangan melainkan tim yang berasal dari institusi resmi baik swasta maupun negeri.
- Setiap institusi diperbolehkan mengirimkan lebih dari satu proposal namun tidak diperbolehkan dengan komposisi tim yang sama.
- Setiap tim terdiri dari minimal 3 (tiga) orang.
- Ketua Tim kajian minimal tingkat pendidikan S-3
- Setiap proposal hanya boleh diusulkan oleh satu institusi resmi
KRITERIA PENILAIAN
- Memenuhi kaidah penulisan proposal dan sesuai dengan struktur penyusunan proposal
- Kesesuaian terhadap tema penelitian
- Relevansi terhadap kebutuhan Direktorat PSMK .
- Tingkat kedalaman dan scope kajian.
- Tingkat ke-praktisan kajian untuk ditindak lebih lanjut.
- Mengumpulkan dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Reputasi Institusi dan peneliti
FORMAT PROPOSAL
Proposal maksimal 10 halaman yang terdiri dari
- Cover (Berisikan Judul dan Logo Institusi Pengusul)
- Abstrak
- Latar Belakang/pendahuluan
- Rumusan Masalah
- Tujuan dan Manfaat
- Hypothesis
- Methode
- Timeline penelitian
BANTUAN PEMBIAYAAN KAJIAN
Setiap proposal yang lolos seleksi akan diberikan dana sebesar Rp. 200.000.000,-
TIMELINE KEGIATAN
- Usulan Proposal dikirim maksimal tanggal 4 April 2019 pukul 23.59 WIB
- Penilaian Usulan 5-8 April 2019
- Pengumuman hasil tanggal 9 April 2019
- Undangan BIMTEK bagi yang lolos tanggal 11-13 April 2019
PENGIRIMAN PROPOSAL
Dokumen yang dikirimkan:
- Proposal Kajian
- Surat pengajuan proposal resmi dari institusi pengusul.
- CV Tim Peneliti
- dikirimkan ke email : program.psmk@kemdikbud.go.id dan di cc ke email: majid.ugm@gmail.com setelah mengirimkan berkas harap konfirmasi ke nomer berikut 089510192229
Format Contoh Proposal silahkan unduh di link berikut: s.id/contohsurat
Link alternatif : Contoh Proposal
WAKTU KAJIAN
Bagi proposal yang lolos akan diberikan waktu 120 hari untuk melakukan kajian.
Demikian informasi tentang Proposal Program Penyusunan Naskah Kebijakan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria tahun anggaran 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : psmk.kemdikbud Sumber https://www.websiteedukasi.com/
0 Response to "Proposal Program Penyusunan Naskah Kebijakan 2019"
Post a Comment