JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN MENURUT PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2018 DAN PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2018
Perpres Nomor 5 Tahun 2018 (Juknis DAK Fisik) |
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Menurut Perpres Nomor 5 TAHUN 2018 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018. Pemerintah telah menerbikan perubahan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik yakni dengan menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Berikut ini Kutipan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai Lampiran 1 Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
1.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD);
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018
1.3.1. Menu Kegiatan
Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Subbidang Pendidikan SD sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi:
1) Peningkatan prasarana pendidikan:
a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta tanpa perabot;
b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;
c) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya dan/atau
d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.
2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari:
a) buku pengayaan;
b) buku referensi; dan
c) buku panduan pendidik
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.
2. DAK Sub bidang Pendidikan SMP sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
a. Kegiatan DAK Reguler Sub bidang Pendidikan SMP meliputi:
1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya;
b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
e) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya; dan/atau Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
2l Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan;
b) Pengadaan media Pendidikan;
c) Pengadaan peralatan PJOK dan/atau seni budaya; dan/atau
d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah'
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.
3. DAK Subbidang Pendidikan SMA sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
a. Kegiatan DAK Reguler subbidang Pendidikan SMA meliputi:
1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a) Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa Perabotnya;
b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;
c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya
2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/atau
3) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari:
1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
2) Pengadaan media pendidikan.
4. DAK Subbidang Pendidikan SKB sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meiiputi:
a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari;
1) Rehabilitasi/renovasi ruang kelas ruang praktik/bengkel kerja,dan/atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;
2l Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/atau
3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya.
b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaan berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018)
Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik Bidang Pendidikan harus sebagai berikut:
1. Kriteria umum
a. Masih beroperasi;
b. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
c. Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. Bangunan berada di atas tanah yang hak atas tanahnya:
1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikannegeri;
2) atas nama Yayasan atau Badan Hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;
e. Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
f. Mempunyai kepata satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina / pengurus / pengawas yayasan / badan hukum;
g. Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah, kecuali untuk SKB;
h. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima;
i. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anggaran yang sama;
j. Diprioritaskan bagi satuan pendidikan mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga lahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah peserta didik stabil atau meningkat, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam;
k. Untuk SD/SMP/SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman sebagai berikut: http: // dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id; dan
l. Untuk SKB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam system pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman http: //dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
2. Kriteria Khusus
a. DAK Subbidang Pendidikan SD
1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD
Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SD:
a) SD penerima kegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi ruang kelas baik beserta perabot maupun tanpa perabotnya:
(a) Kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkatkerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;dan/atau
(b) Kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%;
(c) Dalam hal ruang kelas mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
(2) Rehabilitasi ruang perpustakaan baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
(a) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45%; atau
(b) Kondisi lisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih dari % sampai dengan 65%.
(3) Rehabilitasi ruang guru baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
(a) Kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45%; atau
(b) Kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 4% sampai dengan 65%.
(4) Rehabilitasi jamban siswa baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya:
(a) Kondisi fisik jamban siswa rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45%; dan/atau
(b) Kondisi fisik jamban siswa rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45% sampai dengan 65%.
(5) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
(a) Jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan
(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas. Apabila sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(c) Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya maka dapat diperhitungkan rencanapembangunan ruang.
(6) Pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya:
(a) Belum memiliki jamban yang memadai;
(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 28 m2 (ilustrasi 7m x 4m) untuk 1 paket pembangunan jamban dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
b) SD penerima koleksi perpustakaan sekolah:
(1) Memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca; dan
(2) Belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang memenuhi standar sarana perpustakaan.
2) DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD
Kriteria sutuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang dinas guru, yaitu:
a) Sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas 3T, perbatasan dan transmigrasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
b) Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
c) Memiliki lahan yang luasnya minimal 54 m2 (ilustrasi 9m x 6m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
b. DAK Subbidang Pendidikan SMP
1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP
Kriteria Satuan Pendidikan Penerima DAK Fisik Reguler SMP, yaitu:
a) SMP penerima Peningkatan Prasarana:
(1) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot:
(a) Kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;
(b) Ruang belajar yang dimaksud adalah ruang kelas, ruang laboratorium IPA, laboratorium komputer dan/atau laboratorium bahasa;
(c) Kondisi lisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;
(d) Ruang penunjang lainnya yang dimaksud adalah ruang ketrampitan dan/atau ruang serbaguna yang digunakan untuk aktifitas siswa;
(e) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;
(f) Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau
(g) Ruang guru yang dimaksud adalah ruang guru dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor.
(2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
(a)Sekolah yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk 32 siswa, (ruang lain yang digunakan sebagai ruang kelas tidak dihitung);
(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstrulisi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(3) Pembangunan ruang laboratorium IPA berikut perabotnya:
(a) Sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA atau memiliki iaboratorium IPA yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(4) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
(a) Sekolah yang belum memiliki ruang perpustakaan atau memitiki ruang perpustakaan yang tidak memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(5) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.
(a) Sekolah yang belum memiliki jamban siswa/guru atau memiliki jamban siswa/guru yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
(6) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
(a) Kondisi fisik jamban siswa kerusakan lebih besar dari 30%; rusak dengan tingkat dan/atau
(b) Kondisi fisik jamban guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.
b) SMP penerima peningkatan sarana:
(1) Peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 5 pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
(a) Peralatan IPS, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan IPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;
(b) Peralatan matematika, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan matematika atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;
(c) Peralatan laboratorium IPA Fisika yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA Fisika;
(d) Peralatan laboratorium IPA Biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA Biologi;
(e) Peralatan laboratorium komputer, yaitu diperuntukanbagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan tersebut, serta sekolah tersebut mempunyai ruang untuk digunakan sebagai laboratorium komputer.
(2) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang memiliki ruang kelas yang memadai dan belum memiliki sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(3) Peralatan sarana PJOK dan seni budaya Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 2 pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
(a) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK), yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan olah raga atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(b)Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(4) Buku koleksi perpustakaan sekolah
(a) Diperuntukan untuk sekolah yang telah memiliki ruang perpustakaan yang memadai
(b)Belum memiliki koleksi perpustakaan atau jenis dan jumlah yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.
2) DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP
Kriteria satuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang dinas, yaitu:
a) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang focus pada lokasi prioritas (kecamatan) pada Kab/Kota yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi;
b) Belum memiliki rumah dinas atau memiliki ruang rumah dinas yang tidak memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
c) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
Selanjutnya untuk Kriteria Penerima DAK Fisik Untuk Subbidang Pendidikan SMA, Subbidang Pendidikan SMK, Subbidang Pendidikan SLB, Subbidang Pendidikan SKB silahkan baca selengkapnya lampiran 1 Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Jukni) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Link Download Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Download Prepres No 5 Tahun 2018 disni
Download Lampiran 1 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download Lampiran 2 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download Lampiran 3 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Untuk Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 silahkan baca dan download ----DISINI---
Demikian info tentang Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. semoga bermanfaat.
0 Response to "JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN MENURUT PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2018 DAN PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2018"
Post a Comment